Mahfud MD Soal Interpelasi Dahlan Iskan: Kalau DPR Kurang Kerjaan, Silakan
Jakarta Menteri BUMN Dahlan Iskan terancam interpelasi dari sejumlah anggota DPR gara-gara memberikan kuasa pada dirut BUMN untuk menjual aset BUMN. Ketua MK Mahfud MD menilai, interpelasi itu sah saja jika DPR tidak ada kerjaan lain.
"Oo.. Oke itu sah-sah saja. Kalau DPR kurang kerjaan ya silakan saja," ujar Mahfud MD.
Mahfud mengatakan itu usai gathering paguyuban mediasi yang diadakan oleh Eka Tjipta Foundation dengan tajuk 'Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa' di Plaza BII, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2012).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, anggota DPR mengusung hak interpelasi atau meminta keterangan pada Dahlan Iskan. Langkah itu dilakukan menyusul Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011 tentang memberikan kuasa pada dirut BUMN untuk menjual aset BUMN. Kuasa itu dianggap anggota DPR melanggar UU.
Namun beriringnya waktu, Dahlan Iskan dikabarkan sudah mencabut Keputusan Menteri nomor 236 yang menjadi polemik di DPR itu. Salah satu pengusung interpelasi, FPKS bahkan dikabarkan mencabut interpelasi tersebut.
"Oo.. Oke itu sah-sah saja. Kalau DPR kurang kerjaan ya silakan saja," ujar Mahfud MD.
Mahfud mengatakan itu usai gathering paguyuban mediasi yang diadakan oleh Eka Tjipta Foundation dengan tajuk 'Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa' di Plaza BII, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2012).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, anggota DPR mengusung hak interpelasi atau meminta keterangan pada Dahlan Iskan. Langkah itu dilakukan menyusul Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011 tentang memberikan kuasa pada dirut BUMN untuk menjual aset BUMN. Kuasa itu dianggap anggota DPR melanggar UU.
Namun beriringnya waktu, Dahlan Iskan dikabarkan sudah mencabut Keputusan Menteri nomor 236 yang menjadi polemik di DPR itu. Salah satu pengusung interpelasi, FPKS bahkan dikabarkan mencabut interpelasi tersebut.
No comments:
Post a Comment