Jakarta Tulisan di papan pengumuman Lapas-Rutan tegas melarang masuknya telepon genggam (HP) ke dalam penjara. Namun lain hal dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Mayoritas napi memiliki gadget telepon genggam untuk berkomunikasi melewati tembok penjara.
"Pasti ada oknum yang bermain, apakah diketahui atau tidak oleh pejabat lapasnya," kata Plt Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Benny Joshua Mamoto, di Gedung BNN Building, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/2/2012).
Seharusnya, kata Benny, kepemilikan dan penggunaan HP di dalam penjara tidak akan terjadi bila semua pihak mentaati dan menjalankan amanat dari aturan Letter F. Di dalam aturan tersebut, bagi napi yang melanggar, termasuk menggunakan HP, akan dicabut hak-haknya sebagai napi, seperti pencabutan remisi, cuti dan pembebasan bersyarat.
"Kalau Letter F diterapkan itu menjadi hal yang ditakutkan para napi," jelas Benny.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, saat petugas melakukan penggeledahan di beberapa home blok di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, didapati begitu banyak handphone.
Sebut saja di Kamar 5 Blok F yang dihuni 26 napi. Petugas menemukan hampir seluruh napi memiliki HP. Begitu pula di Kamar 9 Blok E yang dihuni 7 orang juga ditemukan hp dari tangan masing-masing penghuni. Bahkan ada satu penghuni yang mengantungi 2 handphone. Download
Benny menuturkan, pihaknya tidak memiliki hak right untuk menahan alat komunikasi yang dimiliki para napi. "Itu menjadi domain pemasyarakatan, bukan BNN. Kita hanya membutuhkan telepon dari target yang dicari sebagai barang bukti," papar Benny.
No comments:
Post a Comment